ITIKAD BAIK HUBUNGAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT PEMERINTAH

Dinni Indrayuni, Suhendro Suhendro, Yetti Yetti

Abstract


Abstract: Health workers or medical workers with work agreements are the utilization of health workers by health facilities with work agreements for a certain time but their position is not as civil servants or non-permanent employees. Therefore, the regulation of rights and obligations refers to the laws and regulations in the field of manpower, including the determination of the salary and wage structure. The type of research used in this research is normative legal research. The results of the discussion in the study are the principle of good faith in the collective work agreement between hospitals and health workers. All material facts must be notified and explained to medical personnel or health workers to avoid the consequences of future losses that will be received. The process of negotiating collective bargaining agreements uses the principle of accuracy in drafting agreements, namely the carefulness of medical or health workers to research and examine material facts relating to collective labor agreements whether the contents of the collective labor agreement contain good faith or not.

Keywords: Good Faith, collective work agreement, medical personnel

Abstrak: Tenaga kesehatan ataupun tenaga medis dengan perjanjian kerja merupakan pendayagunaan tenaga kesehatan oleh sarana kesehatan dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu namun kedudukannya bukan sebagai PNS maupun pegawai tidak tetap. Oleh karena itu pengaturan hak dan kewajiban mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan termasuk penetapan struktur gaji dan upah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil pembahasan dalam penelitian adalah asas itikad baik dalam perjanjian kerja bersama antara rumah sakit dan tenaga kesehatan. Seluruh fakta material harus diberitahukan dan dijelaskan kepada tenaga medis ataupun tenaga kesehatan untuk menghindari akibat kerugian dikemudian hari yang akan diterimanya. Proses negosiasi perjanjian kerja bersama menggunakan asas kecermatan dalam menyusun perjanjian, yaitu adanya kecermatan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan untuk meneliti dan memeriksa fakta-fakta material yang berkaitan dengan perjanjian kerja bersama apakah isi perjanjian kerja bersama tersebut mengandung itikad baik atau tidak.

Kata kunci: Itikad Baik, perjanjian kerja bersama, tenaga medis

Full Text:

PDF

References


Hanoum, F. C., Kosasih, F. G., & Safariningsih, R. T. H. (2022). Penerapan Total Quality Management (TQM) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(3), 804-815.

Khairandy, R. (2011). Kebebasan Berkontrak dan Facta Sunt Servanda Versus Itikad Baik: Sikap yang Harus Diambil Pengadilan. Yogyakarta: Badan Penerbit Universitas Islam Indonesia.

Khairandy, R. (2004). Itikat Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Kosidin, K. (1999). Perjajian Kerja. Bandung: Mandar Maju

Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Purwahid, P.P. (1986). Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian. Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Saputra, T. (2016). Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Studi Kasus Kantor Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar). Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 4(2), 89 100

Soekanto, S. & Herkunanto. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. Jakarta:Remedja Karya

Subekti. (200)2. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Tenatang Ketenagakerjaan, Catakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2007.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v5i2.937

Article Metrics

Abstract view : 237 times
PDF - 47 times